Kabupaten Bekasi - monitorindonews.com
Beberapa bulan yang lalu sempat ramai terkait pemberitaan tentang Kades Desa Sukadanau yang melakukan zinah kepada kepada istri Ketua RW. Kini kasusnya sudah sampai proses hukum dan kades Mulyadi dinyatakan bersalah dengan vonis 7 hari serta sudah inkrah.
Kini,Kades Mulyadi dikabarkan akan aktif kembali untuk memimpin Pemerintahan Desa Sukadanau. Mendengar hal tersebut, akhirnya beragam tanggapan pun muncul dari berbagai elemen masyarakat dan hampir sebagian besar elemen masyarakat diketahui menolak keras kades Sukadanau untuk Aktif kembali di Desa. Hal itu di perkuat adanya beberapa rombongan tokoh masyarakat menemui Camat Cikarang Barat guna menyampaikan maksud dan tujuannya, bahwa di ketahui mereka menolak keras Mulyadi aktif kembali karena menurutnya dia sudah membuat nama baik Desa Sukadanau kotor atas perzinahan yang di lakukannya.
Mendengar informasi yang berkembang di masyarakat tentang kerasnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terkait pengaktifan kembali kades Sukadanau, membuat Ketua Umum Jajaka Nusantara, HK Damin Sada ikut memberi tanggapan, bahkan ia pun menjadi geram hingga angkat bicara. Pasalnya menurut pandangannya, hasil Vonis yang di tetapkan secara inkrah kepada kades Mulyadi ini terkesan aneh dan membuat tanda tanya besar.
" Saya dengar itu hanya dituntut 1 bulan oleh jaksa lalu diketok palu oleh hakim hanya 7 hari,dan kenapa jaksa ngga banding, ada apa ini ?, Saya rasa hal ini perlu diketahui oleh Dewan Pengawas Kejaksaan dan juga ke Dewan Pengawas Hakim." Ungkap HK Damin Sada selaku Ketum Jajaka Nusantara.
Bahkan menurut Damin Sada Vonis hukuman yang di jatuhkan kepada Mulyadi itu harusnya bisa 9 bulan karena tentang pasal perzinahan, dan tentunya vonis hukumannya berbeda dengan orang biasa karena ini menyangkut seorang kades.
Lebih lanjut,Ketum Jajaka Nusantara ini pun sangat menyesalkan serta menyayangkan terkait adanya kabar akan aktifnya kembali Kades Mulyadi ke Desa Sukadanau.
" Memang kan karena di persoalkan kembali permasalahan ini oleh masyarakat sukadanau, akhirnya berselang setahun ini, permasalahan kades Sukadanau masuk ke ranah hukum dan sudah vonis juga seperti yang kita ketahui bersama. Dan seharusnya lebih baik mundur teratur dari jabatannya, karena dikabarkan sudah banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat ditimbulkan dari sikap dan tindakannya yang sudah sangat tidak terpuji sebagai seorang Kepala Desa dan sudah di nyatakan secara bersalah oleh pengadilan." Terang Damin Sada.
Kemudian, Damin Sada menjelaskan bahwa sesuatu yang sudah di vonis secara inkrah oleh pengadilan berarti itu sudah di nyatakan bersalah dan tidak ada suatu dugaan lagi ataupun yang lainnya.
" Jangankan 7 hari,meski 1 hari pun kalau sudah di vonis itu namanya bersalah dan bener bener salah, tentunya bukan lagi diduga atau lainnya. Hanya saja ada kabar bahwa dia mau di angkat kembali untuk aktif di Desa. Justru ini yang akan menjadi masalah oleh masyarakat Desa Sukadanau karena sudah sangat menolak keras terhadapnya. Memang di negara kita ada hukum ada aturan tapi selain itu juga ada norma, adab hingga sopan santun,dalam kata lain " ETIKA" itu yang di situ harus mesti di sadari olehnya." Jelas Ketum Jajaka Nusantara yang akrab di panggil "Baba Damin".
Selasa (13/06/2023).
Lebih lanjut Baba Damin membeberkan bahwa seingat dirinya pernah mendengar Pj. Bupati berkata pada waktu adanya gejolak aksi dari masyarakat di desa sukadanau. Pada saat itu, Pj. Bupati Bekasi sempat mengatakan "Kalau sudah inkrah akan di berhentikan tetap", kurang lebih perkataannya seperti kata Damin Sada.
" Tapi ternyata sekarang malah ada isu mau di angkat kembali, kalau memang demikian berarti masyarakat atau lembaga yang mengangkat dan mendukungnya perlu di pertanyakan ini. Karena permasalahannya terkait moral seorang pemimpin yang kita ketahui bersama dengan sah secara hukum dan sosial dia sudah tidak beradab. Sebenarnya tidak ada kata lain selain mundur sebagai kades." Tandas Baba Damin.
(Sanan Antoni/M.Sani Kevin)